BOLMONG– Pekan lalu Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/150 Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Negeri, Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmong.
Edaran itu sempat membuar banyak ASN galau. Terutama yang berdomisili di Kotamobagu. Karena sebagian besar ASN Bolmong domisilinya di Kotamobagu.
Baca Juga: Yasti Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik dan Cuti Bagi ASN Bolmong
Anggota DPRD Bolmong Supandri Damogalad bahkan sempat mempertanyakan langsung perihal itu kepada bupati.
Bupati Yasti sudah menjawab itu. Secara tegas Yasti menyebut bahwa surat edaran itu hanya untuk ASN Bolmong yang berasal dari luar selain dari Kotamobagu dan Bolmong.
“Misalnya ASN Bolmong yang ke Bolmut, Minahasa, Manado, atau luar provinsi, itu dilarang,” katanya.
Kotamobagu dan Bolmong, lanjut Yasti, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. ASN Bolmong sebagian besar domisili di Kotamobagu, dan dua daerah ini hanya terpisah secara administratif saja.
“Jadi selain ASN yang domisili di Kotamobagu, jika tidak mengindahkan terpaksa kita berikan sanksi tegas,” pungkasnya. (len)




