• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

550 TKA di Conch, 68 Tak Lengkap Dokumen

by Rensa
Agustus 2, 2017
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
550 TKA di Conch, 68 Tak Lengkap Dokumen

Jhoni Rumagit

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

Jhoni Rumagit

KOTAMOBAGU– Selain persoalan perizinan yang belum lengkap, PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) juga menyimpan masalah lain, yaitu banyaknya tenaga kerja asing  (TKA) di perusahaan itu. Itu menandakan dari sisi penyerapan tenaga kerja, perusahaan ini kurang mengakomodir tenaga kerja lokal.

RelatedPosts

Arahan Bupati, BPKPD Bolsel Mulai Bayarkan Gaji ASN Januari 2026

Awali 2026, Bupati Iskandar Terapkan WFA dan Warning Keras Soal Disiplin ASN

Tak Penuhi Jam Mengajar, Banyak Guru SMA/SMK Sulut Gagal Terima TPG di 2025, Harap Pemprov Cari Solusi di 2026

“Buruh kasar saja dari China. Apa untungnya bagi daerah ini kalau tenaga kerja lokal diabaikan,” ujar sumber resmi kepada kroniktotabuan.com.

Terpisah, Rabu (2/8), Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu merilis jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan yang sedang bermasalah dengan Pemkab Bolmong tersebut. Data di imigrasi, 550 WNA tercatat bekerja di PT CNSC.

Dari jumlah itu, 68 di antaranya ternyata belum memiliki dokumen lengkap atau masih illegal. Karena itu dalam waktu dekat imigrasi akan melakukan operasi penanganan WNA di situ yang dianggap ilegal.

“Masalah izin tinggal yang belum lengkap. Ada juga dokumen lain yang masih kami minta tetapi sampai sekarang belum dikasih,” kata Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu Jhoni Rumagit di kantornya usai menggelar rapat dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Rumagit menegaskan, WNA di perusahaan semen asal China itu harus bisa menunjukkan semua dokumen yang dibutuhkan pihak keimigrasian.

“Jika kedapatan ada TKA yang tidak memiliki dokumen atau hanya memiliki pasport wisata kemudian bekerja di PT Conch, maka kita akan ambil langkah hukum yakni di deportasi ke negara asalnya dan masuk black list,” ujarnya. (rez/rab)

Baca Juga  Buka Secara Resmi Workshop Perizinan Online Bersama KPID Sulut, Ini Penyampaian Sekda Kotamobagu
Tags: Lokasi PT Conch Tak Masuk Kawasan Industri TertentuTim Kementerian Bahas Kerusakan Lingkungan PT Conch
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Tim Pora Akan Razia WNA Ilegal

Tim Pora Akan Razia WNA Ilegal

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In