KOTAMOBAGU– Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu beranggotakan perwakilan Pemkab Bolmong, TNI, Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenag, Pengadilan Negeri, akan melakukan operasi penanganan Warga Negara Asing (WNA) illegal di wilayah Bolmong.
Rencana tersebut sesua hasil rapat Tim Pora di kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Rabu (2/8).
“Yang kita bahas pada rapat tadi adalah proses pengawasan aktual orang asing di wilayah Bolmong bersama istansi terkait. Di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) tercatat ada 613 Tenaga Kerja Asing (TKA). Tidak menutup kemungkinan ada WNA yang berada di wilayah ini kemudian tidak diketahui, sehingga kita akan gelar operasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Jhoni Rumagit di kantornya.
Tim Pora, kata Rumagit, akan melakukan tindakan sesuai pelanggaran dari WNA yang berada di wilayah ini.
“Tindakan nantinya kita lakukan terukur. Mulai dari melihat pelanggarannya apa, pemeriksaan dokumen hingga penegakan aturan,” katanya.
Dia menjelaskan, WNA yang datang ke Indonesia harus memenuhi aturan keimigrasian. Apalagi jika status WNA bersangkutan juga sebagai TKA.
“Kita akan lakukan penertiban jika ada yang masuk kemudian sifatnya ilegal. Selain itu semua WNA di sini kita akan periksa kembali biar jelas mana yang sesuai dengan aturan dan mana yang ilegal,” tegasnya. (rez/rab)