
BOLMONG– Batas waktu pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong untuk tahun 2016 telah selesai sejak 19 Maret lalu.
Namun, hingga saat ini pengembalian TGR baru sebesar 28 persen dari total Rp22 miliar. Artinya, baru ada sekitar Rp6,5 miliar yang dikembalikan.
Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan dispensasi apapun terkait pengembalian TGR.
“Batasnya 19 Maret. Tidak ada pengecualian apapun. Jangan anggap remeh soal pengembalian TGR,” tegasnya, Senin (26/3/2018).
Lanjut Rio, pihaknya saat ini tengah melimpahkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
“Kita sudah dorong ke APH. Tiap bulan kita dorong dari paling besar sampai terkecil jumlahnya. Yang tidak lunas kita dorong. Sudah cukup lama mereka memakai uang negara. Bolmong hebat adalah Bolmong bebas dari TGR,” katanya. (rza)