Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 26 Mar 2018 13:57 WITA ·

Penunggak TGR di Bolmong Dilimpahkan ke Penegak Hukum


Penunggak TGR di Bolmong Dilimpahkan ke Penegak Hukum Perbesar

Rio Lombone

BOLMONG–  Batas waktu pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong untuk tahun 2016 telah selesai sejak 19 Maret lalu.

Namun, hingga saat ini pengembalian TGR baru sebesar 28 persen dari total Rp22 miliar. Artinya, baru ada sekitar Rp6,5 miliar yang dikembalikan.

Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan dispensasi apapun terkait pengembalian TGR.

“Batasnya 19 Maret. Tidak ada pengecualian apapun. Jangan anggap remeh soal pengembalian TGR,” tegasnya, Senin (26/3/2018).

Lanjut Rio, pihaknya saat ini tengah melimpahkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Kita sudah dorong ke APH. Tiap bulan kita dorong dari paling besar sampai terkecil jumlahnya. Yang tidak lunas kita dorong. Sudah cukup lama mereka memakai uang negara. Bolmong hebat adalah Bolmong bebas dari TGR,” katanya. (rza)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial