KOTAMOBAGU– Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) kembali menelan pil pahit.
Gugatan mereka ke Bawaslu Sulut soal money politics dan perbuatan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dilakukan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, tidak terbukti.
Dalam sidang putusan Bawaslu, Selasa (10/7/2018) malam, di Manado, laporan JaDi-Jo dianggap tidak memenuhi semua unsur yang dituduhkan.
Dengan demikian, pupus sudah harapan JaDi-Jo agar pasangan Tatong Bara- Nayodo Koerniawan (TBNK) didiskualifikasi atau dibatalkan kemenangan.
Kekalahan JaDi-Jo di sidang Bawaslu malam ini membuat pasangan itu mengalami dua kekalahan beruntun di Pilwako 2017 ini.
Pertama kalah pada pemungutan suara 27 Juni lalu dan kedua kalah pada sidang Bawaslu malam ini. (tim)



