Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 13 Sep 2018 19:06 WITA ·

Parpol Wajib Lapor Dana Kampanye


Parpol Wajib Lapor Dana Kampanye Perbesar

BOLMONG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong) menggelar bimbingan teknis pelaporan dana kampanye kepada 12 Partai Politik (Parpol) se-Bolmong, di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Kamis (13/9/2018).

Ketua KPU Bolmong, Fahmi Ghazali Gobel menjelaskan, bagi Parpol yang tak memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada masa yang ditentukan, akan dicoret sebagai peserta Pemilu di Bolmong.

“Konsekuensinya dicoret dari peserta. Jadi diharapkan Parpol untuk memasukan pelaporan dana kampanye,” kata Fahmi saat memberikan materi.

Fahmi mengatakan, pelaporan dana kampanye diatur dalam tahapan, mulai LADK, kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Apabila Parpol tidak memasukan LPPDK maka Caleg terpilih diancam sanksi tidak dilantik,” katanya tegas.

Untuk itu kata Fahmi, bimbingan teknis harus diikuti dan dipahami. Sementara, itu, dari 12 Parpol peserta Pemilu di Bolmong, hanya 11 Parpol yang ikut bimbingan teknis ini. (len)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik