• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

2 ASN Bolmong Dipecat Tidak dengan Hormat

by Rensa
November 5, 2018
in Berita Bolmong
A A
0
Mantan Napi, Delapan ASN Boltim Segera Dipecat   

Ilutrasi.

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Senin (5/11/2018), memecat dua ASN serta menjatuhkan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada tiga ASN lainnya.

Selain itu, Pemkab Bolmong juga memberhentikan dengan hormat satu ASN atas permintaan sendiri.

RelatedPosts

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Pemecatan, pemberian sanksi dan pemberhentian dengan hormat tersebut dibacakan melalui apel pagi ASN di lingkungan Pemkab Bolmong pagi tadi di halaman kantor bupati.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba menjelaskan, sebelumnya 2 ASN yang dipecat sudah tidak pernah masuk kantor selama 5 bulan berturut.

“Wajar dipecat, karena sudah 5 bulan tidak pernah masuk. Sebelumnya dua ASN ini juga pernah diberikan sanksi penurunan pangkat agar ada efek jerah, tetapi tetap tidak mengindahkan,”  ungkap Amba di kantornya.

Ia menambahkan, untuk dua ASN yang mendapatkan penurunan pangkat karena melakukan pelanggaran disiplin. Sementara satu lagi diberhentikan karena permintaan sendiri.

Terpisah Kapala Seksi (Kasi) Disiplin dan Penganggaran, Ervina Soikromo, saat membacakan SK putusan sidang kode etik ASN menjelaskan, kelima ASN terkena pasal tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ketentuan jam kerja.

“Lima ASN itu kena  PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” katanya saat membacakan SK dari Bupati Bolmong. (len)

ASN yang Dipecat

  1. Ir. Masdjodi Sugeha, pelaksana pada Dinas Kominfo
  2. Budi Setiady Damopolii, SE pelaksana pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

ASN yang Dikenakan Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah 3 Tahun

  1. Altin Bengga, SE pelaksana pada BKPP
  2. Nurnengsih Dolot. Amd pelaksana pada Bappeda
Baca Juga  Peringatan Hari Pahlawan, Pemkab Bolmong Gelar Upacara dan Pelarungan Bunga

Diberhentikan Karena Permintaan Sendiri

  1. Victor Lumapow, pelaksana pada SDN 2 Mogoyunggung

Sumber: BKPP Bolmong

Tags: ASN DipecatBKPP Bolmong
Rensa

Rensa

Next Post
12 PAUD di Bolsel Dapat Bantuan 6.300 Eksemplar Buku

12 PAUD di Bolsel Dapat Bantuan 6.300 Eksemplar Buku

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In