Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 1 Feb 2019 14:03 WITA ·

RUU Permusikan Dinilai Berpotensi Membungkam Suara Musisi


RUU Permusikan Dinilai Berpotensi Membungkam Suara Musisi Perbesar

Jakarta – Musisi Herry Sutrisna mengatakan RUU Permusikan berpotensi digunakan untuk membungkam suara perlawanan para musisi. “Para pihak yang menyusun draf RUU Permusikan seperti tak mengetahui keadaan musik di lintas generasi,” kata musisi yang dikenal dengan Ucok ‘Homicide’ ini, Kamis, 31/1, di Jakarta.

Protes terhadap draf RUU Permusikan mencuat setelah sejumlah musisi bertandang ke gedung DPR pada Senin lalu, 28 Januari. Mereka di antaranya Glenn Fredly, Tompi, Cholil Mahmud, Andien, Grace Simon, Rian D’Masiv, Vira Talisa, Yuni Shara, dan lainnya.

Mereka diterima oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Anang Hermansyah dan Maruarar Sirait, serta anggota Komisi III Desmond J. Mahesa dan Ahmad Sahroni. Para musisi menyampaikan bahwa esensi draf RUU Permusikan salah arah dan bakal mempersulit serta merugikan musisi.

Para musisi menunjuk Pasal 5 adalah salah satu yang bermasalah. Pasal ini mengatur ihwal larangan bagi para musisi, di antaranya larangan membawa pengaruh budaya barat yang negatif, merendahkan harkat dan martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga provokatif.

Ucok mengatakan musik telah menjadi medium pesan perlawanan kepada rezim yang berlaku sewenang-wenang. Dia pun menilai pasal karet dalam draf RUU Permusikan berpotensi digunakan untuk membungkam suara perlawanan ini.

“Misalnya yang hari ini  kami menyerukan kepada warga untuk melawan rezim yang merampas lahan mereka, itu bisa saja dianggap hasutan,” kata Ucok.

Ucok mengatakan draf  RUU Permusikan itu akan menuai penolakan besar seumpama dilanjutkan. Namun, dia juga meyakini para musisi tak akan takut atau gentar terhadap aturan-aturan semacam itu. “Sudah bukan waktunya takut sama pasal-pasal seperti itu. Jadi kalau buat saya yang paling masuk akal hari ini untuk melawannya adalah terus berkarya,” kata Ucok.

Baca Juga  Kementerian Agama Tiadakan Ibadah Haji 2020

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan draf RUU Permusikan masih terbuka menerima masukan dari stakeholder, termasuk para musisi. Dia juga mengisyaratkan bahwa masih banyak pasal lainnya yang perlu dikritisi dari draf RUU itu.(*)

tempo

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi