KOTAMOBAGU– Seluruh gerai Alfamart yang ada di Kotmobagu belum satupun yang menjual produk lokal daerah ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meradang. Tak diindahkan anjurannya oleh perusahaan waralaba tersebut, Pemkot melalu Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop- UKM) berencana mengambil langkah tegas.
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Disdagkop- UKM Kotamobagu, Herman Aray, menyatakan, pencabutan izin akan dilakukan jika tetap tidak melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati.
“Atau bisa saja tidak kita perpanjang izin yang sudah akan habis,” tegas Aray, Senin (25/2/2018), di kompleks Pasar 23 Maret.
Aray mengatakan, pihaknya bersama beberapa dinas terkait terus berkoordinasi soal perizinan gerai Alfamart.
“Menjual produk lokal sudah menjadi kewajiban semua perusahaan waralaba yang ada di Kotamobagu,” pungkasnya. (tr2/vdm)




