• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Yusril: Pembuktian Sengketa Pilpres di MK Cukup Berat

by Rensa
Mei 21, 2019
in Berita Nasional
A A
0
Yusril: Pembuktian Sengketa Pilpres di MK Cukup Berat
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kuasa hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno menggunakan hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hanya di dalam sengketa pilpres, itu tidak ada presentase seperti Pilkada,” kata Yusril di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

RelatedPosts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

Yusril menjelaskan, jika dalam sengketa pilkada jumlah penduduknya misalnya 200 ribu maka jika diprosentasikan menjadi 2 persen. Namun untuk pilpres itu tidak berlaku. Menurut dia, berapa pun jaraknya atau selisih suara, maka diterima oleh MK.

ADVERTISEMENT

Sehingga kata Yusril, gugatan yang akan dilakukan BPN tetap memenuhi syarat-syarat formal sebuah permohonan perkara. Hanya saja, beban pembuktiannya ada pada pemohon yakni kubu 02.

“Jadi kalau ada 11 juta kecurangan, ya silakan lah Anda, 11% itu silakan dibuktikan kami mau dengar. 17 juta kecurangan silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa di MK tidak mengadili dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Menurutnya, ranah TSM berada di wilayah Bawaslu. “Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil,” papar Ahli Hukum Tata Negara itu.

Dengan demikian, Ketua Umum DPP PBB itu enggan berspekulasi apakah peluang kubu Prabowo-Sandi kecil atau besar bisa menang di MK. Merujuk pengalaman dirinya ikut berperkara sengketa Pilkada disebutnya berat dan dipastikan tidak mudah. Terlebih, selisih angka antara Jokowi-Ma’ruf dengan Prabowo-Sandi hingga mencapai 17 juta suara.

Baca Juga  Geledah Bos Jasa Marga, KPK: Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya

“Ya memang saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu, upaya konstitusional yang harus ditempuh,” tandasnya. (sdo)

 

Sumber: sindonews.com

Tags: MAHKAMAH KONSTITUSIPilpressengketa pemiluYusril Ihza Mahendra
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Pengurus Masjidil Haram Kecam Upaya Houthi Serang Makkah

Pengurus Masjidil Haram Kecam Upaya Houthi Serang Makkah

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In