Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 21 Mei 2019 23:51 WITA ·

Yusril: Pembuktian Sengketa Pilpres di MK Cukup Berat


 Yusril: Pembuktian Sengketa Pilpres di MK Cukup Berat Perbesar

JAKARTA – Kuasa hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno menggunakan hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hanya di dalam sengketa pilpres, itu tidak ada presentase seperti Pilkada,” kata Yusril di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Yusril menjelaskan, jika dalam sengketa pilkada jumlah penduduknya misalnya 200 ribu maka jika diprosentasikan menjadi 2 persen. Namun untuk pilpres itu tidak berlaku. Menurut dia, berapa pun jaraknya atau selisih suara, maka diterima oleh MK.

Sehingga kata Yusril, gugatan yang akan dilakukan BPN tetap memenuhi syarat-syarat formal sebuah permohonan perkara. Hanya saja, beban pembuktiannya ada pada pemohon yakni kubu 02.

“Jadi kalau ada 11 juta kecurangan, ya silakan lah Anda, 11% itu silakan dibuktikan kami mau dengar. 17 juta kecurangan silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya.

Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa di MK tidak mengadili dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Menurutnya, ranah TSM berada di wilayah Bawaslu. “Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil,” papar Ahli Hukum Tata Negara itu.

Dengan demikian, Ketua Umum DPP PBB itu enggan berspekulasi apakah peluang kubu Prabowo-Sandi kecil atau besar bisa menang di MK. Merujuk pengalaman dirinya ikut berperkara sengketa Pilkada disebutnya berat dan dipastikan tidak mudah. Terlebih, selisih angka antara Jokowi-Ma’ruf dengan Prabowo-Sandi hingga mencapai 17 juta suara.

“Ya memang saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu, upaya konstitusional yang harus ditempuh,” tandasnya. (sdo)

 

Sumber: sindonews.com

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi