JAKARTA – Kuasa hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno menggunakan hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hanya di dalam sengketa pilpres, itu tidak ada presentase seperti Pilkada,” kata Yusril di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Yusril menjelaskan, jika dalam sengketa pilkada jumlah penduduknya misalnya 200 ribu maka jika diprosentasikan menjadi 2 persen. Namun untuk pilpres itu tidak berlaku. Menurut dia, berapa pun jaraknya atau selisih suara, maka diterima oleh MK.
Sehingga kata Yusril, gugatan yang akan dilakukan BPN tetap memenuhi syarat-syarat formal sebuah permohonan perkara. Hanya saja, beban pembuktiannya ada pada pemohon yakni kubu 02.
“Jadi kalau ada 11 juta kecurangan, ya silakan lah Anda, 11% itu silakan dibuktikan kami mau dengar. 17 juta kecurangan silakan dibuktikan. Kami mau dengar seperti apa kecurangan itu. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa di MK tidak mengadili dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Menurutnya, ranah TSM berada di wilayah Bawaslu. “Di MK ini hanya mengadili sengketa hasil,” papar Ahli Hukum Tata Negara itu.
Dengan demikian, Ketua Umum DPP PBB itu enggan berspekulasi apakah peluang kubu Prabowo-Sandi kecil atau besar bisa menang di MK. Merujuk pengalaman dirinya ikut berperkara sengketa Pilkada disebutnya berat dan dipastikan tidak mudah. Terlebih, selisih angka antara Jokowi-Ma’ruf dengan Prabowo-Sandi hingga mencapai 17 juta suara.
“Ya memang saya kira sebagai advokat profesional berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya ya. Tapi kita menghargai itu, upaya konstitusional yang harus ditempuh,” tandasnya. (sdo)
Sumber: sindonews.com