KOTAMOBAGU– Adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berpakaian hitam-hitam pada hari Kamis, tidak akan diberlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kotamobagu.
Aturan tersebut kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo, hanya berlaku untuk PNS di lingkup Kemendagri dan Badan Pengelola Perbatasan Nasional saja.
“Daerah belum diwajibkan,” ujar Sande, Jumat (20/6/2019).
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, hari Kamis seluruh PNS Kotamobagu tetap dengan pakaian yang biasa digunkana.
“Kamis tetap pakai batik Sikayu,” pungkasnya. (zha)