BOLMONG– 12 dari 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) rawat jalan yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum mengantongi Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Termasuk juga di dalamnya 4 Puskesmas rawat inap juga belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, Sahara Albugis, mengakui itu. Bahwa menurutnya itu terjadi karena ketidaktahuan pihaknya atas izin-izin itu.
“Memang belum ada. Pengertiannya, Puskesmas memang sudah ada sejak dulu, kami hanya rehabilitasi gedung lama di tempat itu juga,” kata Sahara, Kamisb(27/6/2019), di Lolak.
Mengenai hal itu, pihaknya sudah berkonsultasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong untuk pengurusan izin dimaksud.
“Pengurusannya harus dengan pihak ketiga atau konsultan bersertifikasi. Kami sedang mempersiapkan permohonannya. Ini juga yang sementara kita bahas dengan DLH dan pihak konsultan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tim verifikasi dari Kementerian Kesehatan juga telah menyampaikan untuk meregistrasi kembali semua Puskesmas di Bolmong, termasuk yang telah beralih status.
“Nah, salah satu syarat registrasi ulang harus ada dokumen SPPL, termasuk dokumen UKL-UPL untuk Puskesmas rawat inap. Hingga saat ini pun baru Puskesmas Werdhi Agung yang memiliki dokumen SPPL,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Deasy Makalalag, mengungkapkan bahwa izin lingkungan sangat penting bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan, karena berkaitan dengan limbah medis.
“Jika limbah tersebut tidak dikelola dengan benar, justru membahayakan dan menjadi sumber penyakit. Semua Puskesmas wajib mengantongi izin tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan,” ujar Deasy. (len/zha)




