Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 27 Jun 2019 17:26 WITA ·

16 Puskesmas di Bolmong Belum Kantongi Izin Lengkap Pengelolaan Lingkungan


16 Puskesmas di Bolmong Belum Kantongi Izin Lengkap Pengelolaan Lingkungan Perbesar

BOLMONG– 12 dari 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) rawat jalan yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum mengantongi Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Termasuk juga di dalamnya 4 Puskesmas rawat inap juga belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, Sahara Albugis, mengakui itu. Bahwa menurutnya itu terjadi karena ketidaktahuan pihaknya atas izin-izin itu.

“Memang belum ada. Pengertiannya, Puskesmas memang sudah ada sejak dulu,  kami hanya rehabilitasi gedung lama di tempat itu juga,” kata Sahara, Kamisb(27/6/2019), di Lolak.

Mengenai hal itu, pihaknya sudah berkonsultasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong untuk pengurusan izin dimaksud.

“Pengurusannya harus dengan pihak ketiga atau konsultan bersertifikasi. Kami sedang mempersiapkan permohonannya. Ini juga yang sementara kita bahas dengan DLH dan pihak konsultan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tim verifikasi dari Kementerian Kesehatan juga telah menyampaikan untuk meregistrasi kembali semua Puskesmas di Bolmong, termasuk yang telah beralih status.

“Nah, salah satu syarat registrasi ulang harus ada dokumen SPPL, termasuk dokumen UKL-UPL untuk Puskesmas rawat inap. Hingga saat ini pun baru Puskesmas Werdhi Agung yang memiliki dokumen SPPL,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Deasy Makalalag, mengungkapkan bahwa izin lingkungan sangat penting bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan, karena berkaitan dengan limbah medis.

“Jika limbah tersebut tidak dikelola dengan benar, justru membahayakan dan menjadi sumber penyakit. Semua Puskesmas wajib mengantongi izin tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan,” ujar Deasy. (len/zha)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Dua Bulan 177 Kasus, Warga Bolmong Rawan Diare
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong