• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Dinkes Kotamobagu Minta Warga Kenali Obat Pemicu Kanker. Ini Daftarnya!

by Rensa
Oktober 15, 2019
in Berita Kotamobagu
A A
0
Ahmad Yani Umar

Ahmad Yani Umar

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memerintahkan penarikan obat yang mengandung Ranitidin karena obat ini ternyata menjadi pemicu kanker.

Seluruh apotik di Kotamobagu sudah disurati oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) supaya tidak menjual obat mengandung Ranitidin.

RelatedPosts

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjual Minuman Beralkohol Wajib Kantongi Izin Resmi

Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Bersama Forkopimda Bahas Persiapan Rakornas

Masyarakat juga diminta berhati-hati mengonsumsi obat-obatan dan melaporkan jika mendapati ada obat tersebut.

“Masyarakat agar lebih hati-hati mengonsumsi jenis obat-obatan.  Sangat dianjurkan agar setiap pembelian obat harus dengan resep dokter,” ujar Plt Kepala Dinkes Kotamobagu Ahmad Yani Umar,  melalui Whatsapp,  Selasa (15/10/2019). 

Dia menegaskan, jika masih ditemukan adanya apotik menjual Ranitidin, sanksinya adalah pencabutan izin.

“Apotiknya ditutup dan penanggung jawab apotik akan diperiksa BPOM,” katanya.

Begitupun halnya dengan mantri atau petugas medis yang membuka praktek, dirinya juga mewanti-wanti agar tidak memberikan jenis obat ini kepada pasien yang akan berobat.

“Konsekuensinya jika ditemukan maka sanksi tegas akan diberikan. Kalau untuk petugas medis seperti mantri yang membuka praktek dan melanggar itu maka STR dan surat izin prakteknya kita cabut, karena pada dasarnya mereka sudah tahu itu ,” tandasnya. (mg2/bto)

 

Berikut  Jenis Obat ranitidin yang  Diperintahkan  Ditarik:

Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkanPT PhaprosTbk

Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Glaxo Wellcome Indonesia

Rinadin Sirup 75 mg/5mL yang diedarkan oleh PT Global MultiPharmalab

Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL yang diedarkan PT Indofarma

Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Indofarma

Baca Juga  Gaji 13 ASN Kotamobagu Segera Dibayarkan

Ranitidine HCI Tablet Salut selaput 150 mg diedarkan PT Pharos Tbk

Conranin Tablet Salut selaput 150 mg diedarka PT Arndoxindo Farma

Radin tablet salut selaput 150 mg diedarkan diedarkan PT Dexa Medixa

Rabitidine HCI tablet salut selaput 150 mg diedarkan PT Dexa Medixa.

Sumber:  BPOM

Tags: Ahmad Yani Umarranitidin
Rensa

Rensa

Next Post
Dua Pegawai KPK Dianiaya, Barang-barangnya Dirampas

KPK Tangkap Bupati Indramayu dalam OTT

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In