KOTAMOBAGU– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu akhirnya menuntaskan pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Ranperda ini tuntas dibahas Jumat (1/11/2019) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu.
Memimpin pembahasan adalah Ketua Bapemperda Anugrah Begie Ch Gobel. Anggotanya masing-masing Yunita Lontoh, Yosie Samad, Suharsono Marsidi, dan Eka Mashoeri turut serta.
Di pihak eksekutif, Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pihak yang mengajukan Ranperda Perubahan tersebut semuanya hadir. Mulai dari Kepala Dinas Nasli Paputungan, sekretaris, para kepala bidang, hingga kepala seksi.
Ranperda Perubahan Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ini mengatur banyak aspek. Namun pada intinya untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengujian kendaraan bermotor yang ada di daerah ini. (*)