• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Tim Gabungan Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Illegal Mining di Kawasan TNBNW Wilayah Potolo, Tanoyan Selatan

by Retho Bambuena
Februari 23, 2020
in Berita Bolmong
A A
0
Tim Gabungan Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Illegal Mining di Kawasan TNBNW Wilayah Potolo, Tanoyan Selatan
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG – Lima orang diduga pelaku kegiatan illegal mining di wilayah kawasan hutan, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), Sabtu (22/2/2020), berhasil diamankan tim patroli gabungan yang terdiri dari BTNBNW, BP2HLHK Sulawesi dan Detasemen Brimob Inuai.

Mereka tak berkutik saat didapati sedang melakukan penggalian di kawasan dengan menggunakan alat berat satu unit eskavator.

RelatedPosts

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

Kepala Balai TNBNW Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan. Dia mengatakan, saat ini para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan.

“Iya, benar. Pada saat ini sedang ada proses penindakan terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai di kawasan taman nasional bogani nani wartabone,” kata Supriyanto.

Dia menambahkan, dari patroli gabungan itu, 5 orang warga dan 1 unit eskavator berhasil diamankan sebagai alat bukti.

“Lima orang sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2HLHK) Sulawesi. Alat berat yang disita 1 unit exavator,” ungkapnya.

Untuk lebih lanjut kata Supriyanto, para pelaku akan menjalani proses hukum dan akan ditangani oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2HLHK) sesuai kewenangan balai tersebut.

“BTNBNW melaporkan atas apa yang terjadi di lapangan, setelah dilakukan operasi gabungan oleh tim yang ditunjuk dan ditemukan orang yang diduga sebagai pelaku. Yang bersangkutan dibawa ke kantor Balai TNBNW utk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Saat ditanyakan para pelaku berasal dari Desa mana, Supriyanto belum bisa membeberkan karena masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga  DID Rp14 Miliar Ditata di APBD Perubahan

“Untuk inisial, dasar hukum dan sebagainya, akan saya koordinasikan lebih lanjut ke PPNS yang bertugas. Saya belum dapat laporannya karena sedang dalam proses juga,” beber Supriyanto.

Kegiatan illegal mining di wilayah Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, terus berlangsung dan meluas. Bahkan mulai ada yang berani masuk kawasan TNBNW sebagaimana ditemukan tim patroli gabungan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum.

Seperti diketahui, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH yakni sanksi pidana.

Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.

Hingga saat ini, Minggu (23/2/2020), 5 pelaku yang berhasil diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (ahr)

Tags: emaseskavatorgabunganIllegal miningpotoloTNBNW
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Bupati Yasti Tanam Pohon Tabebuya di Kecamatan Lolak, Berikut Manfaat Tanaman Asal Brasil Ini!

Jalur Dua Lolak Segera Dipasangi Solar Cell

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In