• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

ASN Dilarang Menambah Hari Libur

by Rensa
Januari 2, 2020
in Berita Kotamobagu
A A
0

Sande Dodo

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) wajib masuk kantor dan mengikuti apel perdana Senin (6/1/2020).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) nomor: 003/Setda-KK/410/XII/2019 tentang cuti bersama khusus hari raya natal tahun 2019 dan tahun baru masehi 2020 di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

RelatedPosts

Sambangi Kantor Dispernaker, Weny Janji Tingkatkan Kualitas BLK

Walikota Kotamobagu Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Balita Stunting

Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Inovasi Daerah, Total Hadiah Rp27 Juta

Isi surat edaran tersebut, ASN tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kecuali, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS.

Sekkot Sande Dodo menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kantor dan tidak ikut apel perdana pada tanggal 6 Januari, maka akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. (Bto)

Baca Juga  Wawali Lepas Peserta Fun Bike dan Run Bike HUT Kotamobagu ke-16
Rensa

Rensa

Next Post
Menikmati Nikmatnya Kopi Rinjing Moyag Di Pondok Kopi 43

Menikmati Nikmatnya Kopi Rinjing Moyag Di Pondok Kopi 43

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In