• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sering Terdengar Sejak Korona Merebak, Ini Arti Social Distancing, Lockdown dan Karantina Diri

by Rensa
Maret 17, 2020
in Berita Nasional
A A
0
Sering Terdengar Sejak Korona Merebak, Ini Arti Social Distancing, Lockdown dan Karantina Diri
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia mulai akrab dengan kehadiran tiga istilah. Pertama, lockdown. Kedua, social distancing. Ketiga, karantina diri. Ketiga istilah ini muncul sejak virus corona menyebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Social distancing mulai diterapkan pemerintah untuk mengurangi penularan virus corona. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, langkah social distancing atau menjaga jarak antar satu dengan yang lain menjadi hal paling penting dilakukan dalam situasi mewabahnya virus corona Covid-19.

RelatedPosts

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

Menteri Agama Nazaruddin Umar Kunjungi Manado, Perkuat Moderasi Beragama dan Harmoni Natal 2025

“Yang paling penting social distancing, bagaimana kita menjaga jarak,” ujar Presiden saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3).

Wabah Virus Corona di Indonesia juga memunculkan istilah Lockdown yang ramai dibicarakan dari mulai pejabat negara hingga masyarakat. Bahkan sejumlah wilayah di Indonesia diisukan melakukan lockdown sejak virus corona tersebar. Isu itu tidak benar.

Mengenai karantina diri, muncul seiring imbauan pemerintah agar masyarakat yang masuk dalam kategori pengawasan, mengisolasi diri sendiri.

Mari mengenal lebih jauh mengenai ketiga istilah tersebut

Social Distancing

Social distancing atau jaga jarak biasanya dilakukan di suatu tempat keramaian. Hal ini dilakukan agar seseorang tak mudah tertular virus corona. Dikutip dari Hopkinsmedicine.org, jaga jarak dilakukan di keramaian di antara orang-orang untuk menghindari penyebaran penyakit. Setidaknya, jarak enam kaki dari orang lain.

Cara lain dari jaga jarak yakni menghindari kerumunan yang lebih besar atau ruang ramai adalah: bekerja dari rumah daripada di kantor, melakukan kelas online, menghubungi seseorang dengan perangkat elektronik, dan menunda rapat besar.

Baca Juga  Aliansi Jurnalis BMR Gelar Aksi, Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Ambon

Menurut Center for Disease Control (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit yang merupakan badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat, social distancing adalah menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antar-manusia.

Sementara menurut Katie Pearce dari John Hopkins University, social distance atau social distancing adalah sebuah praktek dalam kesehatan masyarakat untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang sehat guna mengurangi peluang penularan penyakit. Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara seperti membatalkan acara kelompok atau menutup ruang publik, serta menghindari keramaian.

Lockdown

Berbeda dengan Social distabcing, pengaruh lockdown lebih besar. Lockdown dilakukan jika seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. Hal itu merujuk pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 53 ayat (2).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan untuk me-lockdown satu wilayah. Dalam UU tersebut, dijelaskan dalam pasal 54 yang berbunyi:

  1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
  2. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
  3. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
  4. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Setelah segala persyaratan Lockdown dipahami, harus dipastikan juga kehidupan masyarakat tetap berjalan. Masyarakat harus terjamin kehidupannya dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Seperti diamanatkan dalam Pasal 55 yang berbunyi:

  1. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Baca Juga  Bupati, Wabup dan Sekda Salurkan BLT Tahap Satu

Karantina Diri Sendiri

Ada pula istilah karantina diri sendiri. Dikutip dari laman Hopkinmedicine.org, Karantina diri sendiri dilakukan bagi seseorang yang terpapar virus corona atau mengantisipasi agar tak tertular virus corona. Pakar kesehatan merekomendasikan karantina sendiri berlangsung selama 14 hari.

Karena, dalam dua minggu cukup untuk mengetahui apakah mereka tertular virus corona atau tidak. Seperti diketahui, masa inkubasi virus corona selama 14 hari.

Karantina sendiri, seperti sering menjaga kebersihan dan mencuci tangan, tidak berbagi hal-hal seperti handuk dan peralatan, tinggal di rumah, tidak memiliki pengunjung, jarak tempat tinggal setidaknya 6 kaki dari orang lain di rumah Anda.

Kemudian setelah masa karantina berakhir, jika Anda tidak merasakan gejala corona, ikuti instruksi dokter Anda tentang cara kembali ke rutinitas normal Anda. (*)

 

Tags: 2020Covid-19indonesiakoronaKotamobagu
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Angka Kemiskinan di Kotamobagu Turun

Presentasi IGA 2020 Resmi Ditunda

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In