• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Ranperda Lembaga Adat Diuji Publik

by Rensa
September 19, 2020
in Berita Politik
A A
0
Ranperda Lembaga Adat Diuji Publik
501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kotamobagu tentang Lembaga Adat, bertempat di Restaurant Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Sabtu (19/9/2020).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh, Ketua Bapemperda, Anugrah Begie Chandra Gobel, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot, serta narasumber Kabag Hukum Pemkot, Rendra Dilapanga, dan staf ahli Bapemperda Ishak Sugeha.

RelatedPosts

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

Ketua Bapemperda dalam sambutannya menyampaikan, uji publik ini merupakan tahapan proses penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Masukan dan saran dari para peserta uji publik, menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap Begie.

Dikatakannya, maksud dan tujuan dibentuknya Perda itu, selain sebagai pedoman penataan lembaga adat di daerah Kota Kotamobagu, juga untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra kerja pemerintah daerah atau pemerintah desa, dalam pelaksanaan program pelestarian pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.

“Tujuannya agar di Kota Kotamobagu sudah ada lembaga yang diakui oleh seluruh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait penyelenggaraan atau produk keputusan adat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi silang pendapat. Sebab, beberapa kejadian baik dalam pemberian gelar adat atau pemberian sanksi adat, kadang kala terjadi kontroversi. Karena lembaga yang memberikan gelar dan sanksi itu, bukanlah representasi dari perwakilan adat yang diakui di Kota Kotamobagu,” tutur Begie.

Baca Juga  Lantik Ribuan Tim Pemenangan, Herson Sampaikan Provinsi BMR Cita-cita Bersama yang Harus Diwujudkan

“Selain itu, dengan adanya Perda tentang lembaga adat ini, artinya sudah ada lembaga yang diakui oleh masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Turut hadir pada kesempatan itu, anggota Bapemperda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu, Anki T Mokoginta, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, para Camat, Lurah, Sangadi, Tokoh-tokoh adat, ketua lembaga adat desa dan kelurahan, pemerhati adat, Ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) dan para pemuda yang tergabung dalam Tim Telusur Jejak Bogani (T2JB)

 

Tags: DPRD Kotamobagulembaga adatpolitikuji publik ranperda lembaga adat
Rensa

Rensa

Next Post
Bursa Transfer: Kepindahan Bale, Regulion, Jota, Hingga Rumor Suarez

Bursa Transfer: Kepindahan Bale, Regulion, Jota, Hingga Rumor Suarez

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In