Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 13 Okt 2020 15:53 WITA ·

Sudah Dua Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja yang Diterima MK


Sudah Dua Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja yang Diterima MK Perbesar

JAKARTA – Kendati Undang-undang atau UU Cipta Kerja belum diteken Presiden Joko Widodo, gugatan terhadap UU sudah dilayangkan sejumlah pihak. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima dua permohonan uji materi hingga hari ini.

“Sudah ada dua permohonan diajukan kemarin,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono lewat pesan singkat, Selasa, 13 Oktober 2020.

Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di laman MK RI, keduanya menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon dan pengupahan yang layak.

Melalui permohonannya, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri meminta agar MK menyatakan Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz.
Pemohon menyoal Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 Undang-undang Cipta Kerja, juga terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon dan pengupahan.

Fajar mengatakan, permohonan yang diajukan sebelum sebuah peraturan diundangkan tentu tidak memiliki obyek gugatan. Dalam kebanyakan kasus, biasanya permohonan tersebut ditolak.

Adapun hingga kemarin, naskah final UU Cipta Kerja itu belum dikirim ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diteken dan diundangkan dalam lembaran negara. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengatakan, lembaga legislatif punya waktu hingga 14 Oktober untuk menyempurnakan UU sebelum dikirim ke presiden.(*)

tempo

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi