• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Bawaslu Ingatkan Calon Tak Gunakan Fasilitas Pemerintah

by Rensa
September 30, 2020
in Berita Politik
A A
0
Bawaslu Sulut Ingatkan 8 Poin Kampanye di Tengah Covid-19
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MANADO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (sulut)  awasi potensi kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ditujuh kabupaten kota di Sulut. Kendaraan dinas pemerintah pun tidak luput dari pengawasan.

“Pegawai yang menggunakan mobil atau motor pelat merah akan kami waspadai,” sebut Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.

RelatedPosts

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

Pegawai yang diawasi meliputi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Bawaslu juga kata Herwyn mengawasi pegawai yang mendapat intensif dari pemerintah tapi non-ASN, yang statusnya dalam Pilkada disebut abu-abu.

“ASN jelas dilarang, kalau yang abu-abu patut dicurigai. Ada kemungkinan mereka turut dalam kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada,” jelasnya.

Disebutkan, pegawai abu-abu ini jumlahnya tidak sedikit, namun dapat diawasi melalui OPD tempat mereka dipekerjakan.

“Pekerja ini bukan anggota P3K atau PNS, jadi yang menjadi pemantauan kami kendaraan dinas yang dipakai,” sebutnya.

Pembawa kendaraan dinas yang terbukti menghadiri kegiatan politik praktis juga akan diperiksa. Pemberi kewenangan pun akan ditindak, sebab seharusnya memberikan sosialisasi bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

“Itu yang akan terkena, yang memberikan kepercayaan membawa,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Sulut Divisi bidang penindakan dan pelanggaran Mustarin Humagi menegaskan, sesuai pasal 71 dan 76 Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penggunaan fasilitas daerah dan adanya pegawai abu-abu dapat mencederai proses Pilkada.

“Jangan sampai publik tidak percaya pada penyelenggara Pilkada,” tegasnya.

Baca Juga  Ganjar Dukung Langkah "Judicial Review" RUU Ciptaker

Dia menjelaskan, larangan soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.(*)

Tags: Bawaslu sulutHerwyn Malondapolitik
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Bupati dan Wabup Bolmong Serahkan Bantuan Tahap Empat di Wilayah Dumoga Bersatu

Bupati dan Wabup Bolmong Serahkan Bantuan Tahap Empat di Wilayah Dumoga Bersatu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In