• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Polemik Tapal Batas dengan Bosel, Pemkab Bolmong Akan Ajukan Keberatan ke Kemendagri dan Laporan ke Presiden

by Rensa
Juli 5, 2021
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Headline News
A A
0
Polemik Tapal Batas dengan Bosel, Pemkab Bolmong Akan Ajukan Keberatan ke Kemendagri dan Laporan ke Presiden
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dibatalkan dengan putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.

Putusan MA tersebut keluar setelah Pemkab Bolmong mengajukan judicial review atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016.

RelatedPosts

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

Menteri Agama Nazaruddin Umar Menerima Gelar Adat Mongondow dan Hibah Tanah Kampus di Bolmong

Namun, sampai saat ini putusan yang mengikat itu terkesan belum diindahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian pula dengan Pemkab Bolsel, seperti mengesampingkan putusan MA tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama, 110 Anak 12-17 Tahun di Bolmong Divaksin

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Muhamad Triasmara Akub, menjelaskan bahwa sikap Pemkab Bolsel yang enggan mengakui putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tidak memiliki argumentasi yang secara hukum lemah dan tidak berdasar.

“Sikap dari Pemkab Bolsel tersebut diketahui setelah dalam beberapa rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut saat akan menandatangani Berita Acara Rapat, Pemerintah Kabupaten Bolsel enggan untuk memasukan dasar Putusan MA nomor 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah.”

“Kami berpikir bahwa hal ini disengaja agar terjadi deadlock sehingga ujung dari permasalahan ini kembali diserahkan ke Kemendagri untuk diambil keputusan yang kami kuatir akan kembali merugikan kami,” ujar Akub melalui rilis yang diterima media ini, Senin (5/7/2021).

Menurut Akub, hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara.

Baca Juga  104 Calon Jamaah Haji Asal Kotamobagu Dilepas Oleh Pj. Walikota

Baca Juga: Tapal Batas Bolmong dan Bolsel Mengacu ke Putusan MA

“Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan) sehingga Pemkab Bolmong keberatan. Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut maka hal ini bertentangan dengan Permendagri 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017 dimana salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan,” jelasnya.

Akub khawatir ada pihak atau oknum tertentu yang akan mengesampingkan putusan MA serta mengesampingkan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang telah ada sehingga akan merugikan pemerintah dan masyarakat Bolmong.

“Untuk itu kami akan mempertimbangkan beberapa langkah hukum semisal penyampaian keberatan ke Mendagri, laporan kepada Presiden Republik Indonesia atas masalah tersebut, atau bahkan mengajukan permohonan judicial review kembali jika diperlukan apabila nyatanya Permendagri yang baru terbit tetap tidak mengakomodir koordinat yang ada dalam putusan Putusan MA,” tegasnya.

Baca Juga: Polemik Tapal Batas Bolmong- Bolsel, Pemkab Bolmong Menang Judicial Review di MA

Ia mengatakan, menjelang akan dilangsungkannya rapat terakhir dalam pengambilan keputusan menyangkut batas daerah sebagai usulan Permendagrii terbaru nanti, pihaknya akhirnya harus bersiap terhadap segala kemungkinan, termasuk kemungkinan terburuk sekalipun.

“Telah ada beberapa persiapan yang telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni bukti-bukti baru yang bakal diajukan, ini  memang disiapkan apabila menghadapi permasalahan seperti ini. Tentunya hal ini bisa dipertanggungjawabkan kevalidan informasi dan keabsahan bukti tersebut. Kami optimis bukti baru tersebut akan semakin menguatkan argumentasi kami selama ini mengenai batas kedua daerah,” ujarnya.

Selain itu dirinya berharap semua pihak legowo dan menyelesaikan persoalan ini dengan tenang dan berlandaskan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu ke putusan MA nomor 75P/HUM/2018, kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya, dengan niatan tetap menghormati UU No 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara.(*)

Baca Juga  Serahkan Sepeda Motor ke BPS GMIBM, Yasti: Dari Hamba Tuhan
Tags: BolselmaPemkab Bolmongpermendagritapal batastriasmara akub
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
DPRD Bolmong Menggelar Paripurna Tingkat 1 Ranperda Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

DPRD Bolmong Menggelar Paripurna Tingkat 1 Ranperda Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In