BOLMONG– Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas Judisial Review (JR) yang dilayangkan oleh Pemkab Bolmong atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016, tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
MA dalam putusannya mengabulkan permohonan dan memenangkan judicial review (JR) diajukan Pemkab Bolmong.
Hal itu diungkapkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat konferensi pers, Rabu (6/2/2018), di kantor bupati.
Baca Juga: Ajukan Judicial Review, Yasti Akan Gandeng Yusril Ihza Mahendra
“Judicial review yang didaftarkan Pemkab Bolmong pada 14 November 2018 lalu bersama kuasa hukum Pemkab Bolmong Ihza Mahendra ke MA, sudah diputuskan dan memenangkan Pemkab Bolmong,” ungkap Yasti didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung dan Asisten III Ashari Sugeha.
Atas putusan tersebut, kata Bupati, MA memberikan waktu 90 hari kepada Mendagri untuk mencabut Permendagri Nomor 40 tahun 2016.
“Kemudian MA memerintahkan mendagri untuk membuat lagi Permendagri dan mengacu pada putusan MA,” kata bupati menjelaskan.
Jika dalam 90 hari Mendagri tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut, lanjut bupati, maka Permendagri Nomor 40 tahun 2016 batal demi hukum.
“Kemenangan atas putusan MA merupakan kemenangan seluruh rakyat Bolmong, sehingga sebagai pemerintah mengimbau kepada masyarakat Bolmong tetap menjaga stabilitas dan tidak terpancing dengan provokasi dari pihak-pihak manapun,” pungkasnya. (len)