Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Advertorial · 5 Jul 2021 23:51 WITA ·

DPRD Bolmong Menggelar Paripurna Tingkat 1 Ranperda Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020


DPRD Bolmong Menggelar Paripurna Tingkat 1 Ranperda Terkait Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020, Senin, (05/07/2021).

Rapat peripurna itu dipimpin Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling didampingi Wakil Ketua, Sukron Mamonto serta diikuti segenap anggota DPRD Bolmong. Dan turut dihadiri Wakil Bupati Bolmong, Yanny R Tuuk bersama para asisten Sekda, dan segenap jajaran perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bolmong, Yanny R. Tuuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

“Pada tahun anggaran 2020, pendapatan daerah yang bersumber dari PAD serta pendapatan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana penyesuaian serta dana dari pemerintah provinsi, berupa pendapatan bagi hasil pajak,” ungkapnya.
Ditambahkan, laporan keuangan ini disajikan secara lengkap dan terperinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan. Tentunya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, dalam bentuk laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 secara transparan.

“Disadari sepenuhnya bahwa walaupun sudah dilakukan pengelolaan keuangan secara bersungguh-sungguh yang tertuang dalam laporan keuangan tahun 2020 ini, tentu masih terdapat kekurangan yang kiranya dapat dilakukan pencermatan bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling meyebutkan, bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, terkait LPJ APBD 2020, setelah paripurna tahap I, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan lintas komisi DPRD Bolmong bersama masing-masing instansi mitra kerja.

“Sesuai jadwal, pembahasan akan digelar besok. Sehingga itu, kami minta kepada masing-masing pimpinan SKPD agar tidak melakukan tugas ke luar daerah selama proses pembasahan berlangsung,” ujar Welty.

Menurutnya, pelaksanaan paripurna sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Paripurna ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, sembari berharap, sinergitas antara Pemda dan DPRD Bolmong dapat terus berlangsung harmonis, agar supaya Ranperda bisa ditelurkan menjadi Perda.

Sekadar diketahui, lima Fraksi DPRD Bolmong yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Persatuan Demokrat menerima untuk dibahas pada tahap berikutnya.(adv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

27 April 2026 - 13:15 WITA

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

2 April 2026 - 13:17 WITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 17:41 WITA

HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

19 Januari 2026 - 12:26 WITA

DPRD Bolsel Pantau dan Kawal Peresmian SPPG Citra Cemerlang di Kecamatan Helumo

8 Desember 2025 - 14:11 WITA

Trending di Advertorial