• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Satgas Covid-19 Minta Pelaku Usaha di Kotamobagu Patuhi Surat Edaran Walikota Terkait PPKM Level 3

by Rensa
Agustus 3, 2021
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Pemkot Keluarkan Edaran Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kotamobagu
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Terhitung mulai tanggal 2 hinggal 16 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itusebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu, terutama bagi para pelaku usaha .

RelatedPosts

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

Baca Juga: Penerapan PPKM di Kotamobagu, Satgas Covid-19 Kotamobagu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

“Per tanggal 30 Juli 2021 Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. Surat edaran Walikota Kotamobagu adalah tindaklanjut  dari edaran gubernur,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, Selasa (3/8/2021).

Unduh Surat Edaran Gubernur Sulut di Sini

Alfian mengungkapkan bahwa surat edaran Gubernur Sulut menyebutkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Selanjutnya untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita,” lanjutnya.

Sementara itu dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu, mengatur supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga  Pemdes di Boltim Diminta Percepat Penyaluran BLT-DD

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00, dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya.

Alfian juga berharap agar surat edaran walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu.

“Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu. Saat ini Kotamobagu sudah kembali masuk zona oranye, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19  membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya.(bto)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: 2021alfian hasanKotamobaguSATGAS COVID 19
Rensa

Rensa

Next Post
JPU Tetap Gunakan UU ITE, Anggota DPRD Kotamobagu Support Supriadi Dadu di Persidangan

Ketua Bapemperda Tangapi Soal Sampah Terpadu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In