KRONIK TOTABUAN – Pemkot Kotamobagu melalui tim Satgas Covid-19 merespon adanya keluhan pelaku usaha khususnya yang ada di kawasan pertokoan di Kotamobagu tentang adanya indikasi perlakuan khusus tim Satgas Covid-19 Kotamobagu dalam penerapan pembatasan jam operasional usaha yang ada di Kotamobagu.
Baca Juga: Pemkot Keluarkan Edaran Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kotamobagu
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan mengatakan bahwa Pemberlakuan jam operasional pada wilayah pusat perbelanjaan di Kota Kotamobagu sudah sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 3, level 2, dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Serta Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 133/W-KK/VII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu, yang berlaku tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021,” ujar Alfian.
Dirinya juga mengatakan bahwa dalam surat edaran Wali kota ini, pada poin F menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat.
“Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” jelasnya.
Alfian juga melanjutkan, sementara jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan Prosedur Kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin D yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” tegasnya.
Alfian juga menepis tudingan bahwa Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi ada upaya membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu.
“Kami dalam pelaksanaannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” tandasnya.(Retho)