Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 9 Nov 2022 12:40 WITA ·

Tahlis Buka Bimtek Pengawasan dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko


Tahlis Buka Bimtek Pengawasan dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Perbesar

KRONIK TOTABUAN  – Sekda Bolmong Tahlis Gallang membuka sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA) oleh DPM-PTSP Bolmong, Rabu (9/11/2022), di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Sangadi (Kepala Desa) se-Kecamatan Dumoga bersatu.

Tahlis dalam penyampaiannya mengatakan, kegiatan ini terbilang penting karena memang ternyata pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait perizinan belum berkembang.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin.

Bahkan tak sedikit pula yang belum tahu bahwa, ada beberapa izin yang saat ini sudah di tiadakan.

Hal ini dikatakan Tahlis karena belum lama ini pihaknya mendapat laporan masih ada yang pegang HO, SITU, SIUP dan TDP.

“Sejak beberapa tahun lalu izin tersebut sudah kami ditiadakan, jadi sudah tidak ada SITU, SIUP, TDP dan sebagainya,” jelas Tahlis.

Dari hasil evaluasi Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir, ternyata keberadaan izin-izin tersebut menghambat pelaku usaha, menghambat pertumbuhan ekonomi atau UMKM.

Karena, terkadang pengurusan izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Ada yang namanya calo. Berpura-pura membantu pengurusan izin ternyata biaya yang diminta sangat besar, akhirnya banyak yang tidak mengurus izin, akhirnya banyak yang berusaha tanpa terdaftar,” terang Tahlis.

Tahlis mengajak agar masyarakat jangan tertipu oleh oknum-oknum itu, karena saat ini yang ada tinggal NIB, yang proses pengurusannya sangat mudah, melalui Online Single Submission (OSS).

“Jadi kalian justru bisa mengurusnya secara online, dan hanya sekali input atau single. Yang kedua NIB persyaratannya hanya KTP dan NPWP. Jadi jangan percayakan lagi pengurusan izin ini kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab,”

Baca Juga  Pemkab Boltim Buka Selter JPT Pratama untuk Posisi Kepala Bappelitbangda

“Kalau kedapatan ada pihak-pihak yang menawarkan jasa itu kepada warga, segera laporkan kepada kami,” kata Tahlis.

Karena hal tersebut, akhirnya di tahun 2022 Pemkab Bolmong mengeluarkan Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko.

Tahlis menerangkan perizinan berbasis resiko adalah perizinan yang menimbulkan dampak, efek atau akibat.

Akibat yang paling utama ditimbulkan terutama dari aspek kelestarian lingkungan, aspek kemasyarakatan dan dari aspek ketentraman dan ketertiban.

“Jadi, apakah pelaku usaha itu skala besar atau kecil, tetapi dia sudah memiliki dampak resiko, maka dia sudah harus dilakukan pembinaan dan pengawasan, ini kemudian keluarlah Perbup nomor 18 tahun 2022,” jelas Tahlis.

Di kesempatan itu, Tahlis juga mengajak agar para peserta mengikuti dengan baik dan cermat pelaksanaan sosialisasi tersebut. (Falen Mokodongan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah