• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kemendikbud-Ristek Larang Sekolah Gelar Acara Wisuda Sekolah di Kotamobagu

by Retho Bambuena
Juli 20, 2023
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah mewajibkan pelaksanaan wisuda TK hingga SMA yang justru memberatkan orang tua murid.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 ini dikeluarkan usai gelombang protes hapus tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMA terus bergulir.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Tinjau Kesiapan Huntap Modisi Jelang Peresmian oleh Menko PMK

281 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Tiba di Bolsel untuk Relokasi Permanen

Bupati Bolsel Hadiri RUPS Tahunan dan RUPSLB PT BSG di Manado

Di mana para orang tua siswa mengeluhkan mahalnya biaya wisuda TK hingga SMA yang toh tak berfaedah.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” terang Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik.

Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Aldjufri Ngandu mengatakan jika di Kotamobagu akan dikeluarkan surat pelarangan wisudah di sekolah.

Meski demikian, Aldjufri mengaku jika Disdik Kotamobagu belum menerima surat edaran dari Kementrian terkait hal tersebut.

Namun menurut Aldjufri, pelaksanaan wisudah di sekolah menjadi fenomena yang banyak dikritik oleh orang tua siswa.

Sehingga itu, di Kotamobagu akan dilakukan pelarangan pelaksanaan wisudah yang hanya berlaku pada mahasiswa saja.

Baca Juga  Capai Target Retribusi PBB-P2, Perangkat Desa dan Kelurahan Dapat Reward Dari Pemkot

“Kecuali melakukan pagelaran seni dan budaya sebagai acara kelulusan itu sangat baik, apalagi menghargai kreatifitas para siswa,’ kata Aldjufri.

Namun lanjut Aldjufri, pihak sekolah tidak boleh membebankan biaya bagi para orang tua siswa dalam acara kelulusan.(*)

Tags: 2023Kotamobagu
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post

KNPI Bolmong Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Lansia Bolmong

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In