
KOTAMOBAGU– Selain persoalan perizinan yang belum lengkap, PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) juga menyimpan masalah lain, yaitu banyaknya tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan itu. Itu menandakan dari sisi penyerapan tenaga kerja, perusahaan ini kurang mengakomodir tenaga kerja lokal.
“Buruh kasar saja dari China. Apa untungnya bagi daerah ini kalau tenaga kerja lokal diabaikan,” ujar sumber resmi kepada kroniktotabuan.com.
Terpisah, Rabu (2/8), Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu merilis jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan yang sedang bermasalah dengan Pemkab Bolmong tersebut. Data di imigrasi, 550 WNA tercatat bekerja di PT CNSC.
Dari jumlah itu, 68 di antaranya ternyata belum memiliki dokumen lengkap atau masih illegal. Karena itu dalam waktu dekat imigrasi akan melakukan operasi penanganan WNA di situ yang dianggap ilegal.
“Masalah izin tinggal yang belum lengkap. Ada juga dokumen lain yang masih kami minta tetapi sampai sekarang belum dikasih,” kata Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu Jhoni Rumagit di kantornya usai menggelar rapat dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Rumagit menegaskan, WNA di perusahaan semen asal China itu harus bisa menunjukkan semua dokumen yang dibutuhkan pihak keimigrasian.
“Jika kedapatan ada TKA yang tidak memiliki dokumen atau hanya memiliki pasport wisata kemudian bekerja di PT Conch, maka kita akan ambil langkah hukum yakni di deportasi ke negara asalnya dan masuk black list,” ujarnya. (rez/rab)




