• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Terkait Penertiban Eks Gedung Palapa, Pemkot Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

by Retho Bambuena
Desember 14, 2023
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Oraja (Satpol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan penertiban yang dilakukan di lokasi eks Gedung Palapa yang telah dimanfaatkan sebagai lokasi pasar ilegal sudah sesuai prosedur yang ada.

Sahaya mengatakan proses tahapan penertiban eks gedung palapa sudah sejak tahun 2022. pihak Pemkot pada September 2022 telah menggelar rapat bersama dengan pengelola eks gedung palapa.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

“Dalam rapat dibahas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu aspek perizinan usahanya maupun pemanfaatan bangunan gedung dilihat dari Izin Mendirikan Bangunannya,” ucap Sahaya.

Sahaya menerangkan ternyata dokumen perizinan dan IMB yang dimiliki pihak pengelola, peruntukkannya tidak sesuai sebagaimana pemanfaatannya dan  malah dijadikan lokasi pasar.

“Baik izin usaha dan IMB yang dimiliki pengelola tidak sesuai peruntukkannya. Makanya oleh Pemkot diminta untuk memenuhi ketentuan yang ada dengan memberikan tenggang waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan pada waktu itu,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan sampai batas waktu yang ditentukan, pihak pengelola tak bisa menunjukkan dokumen yang diminta, sehingga Pemkot kemudian menyampaikan surat peringatan, mulai dari Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, sampai Surat Peringatan Ketiga untuk menghentikan aktivitas berjualan di lokasi tersebut.

“Selain itu kami juga turun sosialisasi kepada para pedagang. Bahkan papan pengumuman larangan berjualan di lokasi ini sudah kami pasang sejak bulan Juli tahun 2023. Kami turun menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang untuk pindah dan berjualan di pasar yang sudah disiapkan pemerintah. Beberapa hari sebelum penutupan pun kami turun sosialisasi di lokasi tersebut. Jadi penertiban yang kami lakukan sudah melalui berbagai proses dan tahapan. Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak terpengaruh dengan oknum tertentu yang memaksakan untuk mendirikan pasar yang tidak representatif dan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” ucap Sahaya.

Baca Juga  Limi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Ponompiaan

Kepala Dinas Perdagangan Ariono Potabuga menambahkan bahwa sosialisasi kepada para pedagang di lokasi eks gedung palapa sudah dilakukan sejak jauh hari.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk pindah dan memanfaatkan pasar yang telah disiapkan pemerintah daerah, menyampaikan peringatan, hingga menutup aktifitas dan melakukan penindakan,” ujar Ariono.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman, SH., mengatakan yang dilakukan Pemkot di lokasi eks gedung palapa adalah penertiban sesuai ketentuan yang ada. Lokasi eks gedung palapa tidak mengantongi izin sehingga harus ditertibkan.

“Kebijakan penertiban adalah hasil kajian bersama yang pengambilan keputusannya dibahas secara bersama unsur perangkat daerah terkait, jadi sama sekali bukan keputusan subjektif dari Penjabat Wali Kota,” ujar Chandra.(*Rto)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: 2023Kotamobagu
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post

Kepala DPMPTSP Kotamobagu Terangkan Izin Eks Gedung Palapa Tak Sesuai Peruntukan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In