• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Tatong: Hardi Mundur Perintah BKN

by Rzha
Agustus 8, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Tatong Maksimalkan Program 2016 Menyambut Tahun Investasi

Tatong Bara

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Tatong Bara

KOTAMOBAGU– Akhirnya terjawab apa penyebab Hardi Mokodompit mundur sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu. Rupanya tak lepas dari kasus yang menyeretnya ke meja hijau beberapa tahun lalu.

Hal itu diungkapkan Walikota Kotamobagu Tatong Bara. Menurutnya, surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI kepada Pemkot Kotamobagu yang berisi pemberhentian jabatan serta status ASN Hardi Mokodompit menjadi penyebab.

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan

Tentukan Arah Kebijakan 2027, Pemkab Bolsel Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD

“Pengadilam sudah menyurat ke Kementerian Hukum dan HAM, lalu ke BKN. Dan BKN menyurati Pemkot Kotamobagu agar bersangkutan dibebaskan dari jabatan,” kata Tatong, Selasa (8/8).

Tatong mengaku berat melepas Hardi. Apalagi selama ini Hardi berkinerja baik dan berpestasi.

“Namun bagaimana lagi, sudah instruksi. Jika tidak kita laksanakan, bisa-bisa berdampak pada Pemkot Kotamobagu,” tegasnya.

Sekadar referensi, Hardi pada tahun 2009 lalu terlibat kasus pemalsuan daftar khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu. Dia kala itu tercatat sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan. Kasus itu menyeretnya ke Pengadilan Tipikor Manado.

Upaya hukum termasuk kasasi dilakukan Hardi. Namun putusan Mahkamah Agung (MA) malah tidak sesuai harapannya. MA sesuai putusan No.1230 K/Pid.Sus/2013 yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Manado No. 19/PID.SUS/2012/PT.MDO tertanggal 03 Agustus 2012, menjatuhkan vonis penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta subside 1 bulan penjara kepada Hardi.

Putusan sama juga berlaku kepada dua orang lainnya yakni mantan kepala BKD Idris Manoppo dan mantan Sekkot Muhammad Mokoginta (berkas terpisah). (rab)

Baca Juga  Iwan Raup Rupiah Dari Pembuatan Huruf Akrilik
Tags: Diduga Hardi Mundur Karena Segera Dieksekusi KejariSoal Eksekusi HardiTatong: Hardi Mundur Perintah BKN
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Next Post

7 Tahun Mengudara, Mata Najwa Berhenti Tayang

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In