Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Soal Eksekusi Hardi, Kejari Tunggu Kasasi Inkrah


8 Agu 2017 05:57 WITA


 Hardi Mokodompit Perbesar

Hardi Mokodompit

Hardi Mokodompit

KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu angkat suara soal informasi rencana eksekusi terhadap Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Hardi Mokodompit.

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Kotamobagu Da’wan Manggalupang mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan apakah sudah inkrah atau belum.

“Itu (hasil kasasi inkrah) yang kami tunggu. Kalau tidak ada itu bagaiamana kami akan eksekusi? Mekanismennya itu dari MA diserahkan ke Pengadilan Tipikor dan diantar ke Kejari baru ada eksekusi sebagai dasar,” ujar Manggalupang ditemui di kantornya, Selasa (8/8).

Kata dia, jaksa hanya melaksanakan putusan hakim. “Jika sudah ada maka kami akan panggil bersangkutan dan dieksekusi. Jadi intinya kami harus ada putusan kasasi itu baru akan ada esekusi. Saya pikir tidak lama lagi.”

Soal mundurnya Hardi dari jabatannya sebagai kepala dinas, Manggalupang tak tahu menahu soal itu. Dia juga menolak jika itu dikaitkan dengan kejaksaan. “Tak ada kaitannya,” tegasnya.

Diketahui, Senin (7/8), Hardi mendadak mundur dari jabatannya. Alasan yang dilampirkan dalam surat pengunduran diri karena masalah kesehatan. Namun ada informasi lain menyebut, Hardi mundur karena sudah ada rencana Kejari Kotamobagu mengeksekusinya.

Sebagaimana diketahui, Hardi pada tahun 2009 lalu terlibat kasus pemalsuan daftar khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu. Dia kala itu tercatat sebagai Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan.

Atas kasus itu, Hardi bersama Sekkot saat itu Muhammad Mokoginta dan Kepala BKD Idris Manoppo divonis hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Manado.

Hardi kemudian melakukan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat kasasi di MA. Tahun 2015 MA dalam putusannya No.1230 K/Pid.Sus/2013 memperbaiki dan menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Manado No. 19/PID.SUS/2012/PT.MDO tertanggal 03 Agustus 2012. (rez/rab)

 

Komentari
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Heboh! Belasan Ribu Pendukung Arak Meiddy Makalalag dan Syarif Mokodongan Keliling Kotamobagu

23 Agustus 2024 - 20:43 WITA

Nasdem dan PPP Resmi Usung Meiddy- Syarif di Pilwako Kotamobagu

22 Agustus 2024 - 12:04 WITA

Bersama Forkopimda, Jusnan Sidak Pasar Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Pengucapan di Dumoga Raya

20 Agustus 2024 - 11:38 WITA

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Himpunan Nelayan BMR Gelar Berbagai Perlombaan

19 Agustus 2024 - 11:36 WITA

Peduli Korban Banjir dan Tanah Longsor, PWI Bolsel Salurkan Bantuan di Kecamatan Pinolosian Bersatu

18 Agustus 2024 - 16:37 WITA

Bersama Forkopimda, Pj. Walikota Kotamobagu Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 13:02 WITA

Trending di Berita Daerah