Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Trending
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Daerah/Pemkot Beri Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pesta Nikah Anak Pj. Walikota Kotamobagu di Depan Rumah Dinas
Berita DaerahBerita Kotamobagu

Pemkot Beri Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pesta Nikah Anak Pj. Walikota Kotamobagu di Depan Rumah Dinas

By Retho Bambuena
Juli 31, 2024 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Pemkot Beri Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pesta Nikah Anak Pj. Walikota Kotamobagu di Depan Rumah Dinas

KRONIK TOTABUAN, Kotamobagu – Pelaksanaan pesta nikah anak PJ. Wali Kota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., yang digelar di depan Rudis Wali Kota Kotamobagu pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu, yang kemudian dituding oleh pihak tertentu sebagai pelanggaran terhadap aturan yang ada, mendapat tanggapan dari Pemkot Kotamobagu.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan pesta nikah anak Pak Wali Kota digelar dengan terlebih dahulu telah melakukan koordinasi, melakukan kajian dan pembahasan dengan melibatkan berbagai instansi teknis, dengan tetap mempertimbangkan sisi regulasi yang ada.

Lokasi Rudis Wali Kota yang dikatakan dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan pesta nikah, menurut Agung perlu untuk diluruskan.

“Pesta nikah anak Pak Wali Kota itu dilangsungkan di depan Rudis, bukan di dalam Rudis. Seluruh pembiayaan pesta berasal dari uang pribadi Pak Wali Kota. Mulai dari kanopi dan kursi yang digunakan itu disewa. Makanan yang disajikan semuanya di-katering ke pihak ketiga. Meja makan, peralatan makan, semuanya disewa dengan sistem “angka kotor”. Sementara untuk listrik langsung ditangani pihak PLN dengan jaringan listrik yang diambil dari gardu listrik di luar lokasi Rudis, dengan sistem “los strom” atau penambahan batas daya untuk waktu tertentu. Dan ini dibayar ke pihak PLN oleh Pak Wali,” ungkap Agung.

PP 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, yang dijadikan acuan pihak tertentu untuk menyudutkan Pak Wali Kota, menurut Agung tidak secara rinci mengatur tentang pemanfaatan rumah negara, terutama larangan terhadap pemanfaatannya.

“Larangan dalam PP ini adalah menyerahkan sebagain atau seluruh rumah ke pihak lain, mengubah bentuk bangunan dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya. Penggunaan rumah tidak sesuai fungsinya inilah yang tidak dijelaskan secara lebih rinci. Apakah menggelar pesta nikah di depan rumah dinas masuk sebagai hal yang dilarang atau tidak,” lanjut Agung.

Untuk penutupan akses jalan depan Rudis, lanjut Agung, jauh hari sebelum pelaksanan pesta telah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Anggapan bahwa jalan Ahmad Yani di depan Rudis  Wali Kota merupakan jalan nasional juga perlu kami luruskan. Memang sebelumnya jalan Ahmad Yani sempat masuk sebagai jalan dengan status jalan nasional, tapi status jalan ini telah disesuaikan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 376 Tahun 2022 tentang Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kota, dan jalan Ahmad Yani dirubah statusnya menjadi jalan kota. Jika statusnya adalah jalan kota, maka aturan membolehkan untuk menggelar hajat keluarga, tentu dengan memperhatikan ketentuan yang ada. Mulai dari penyiapan akses jalan alternatif yang bebas hambatan, maupun penyediaan lahan parkir untuk mengantisipasi kemacetan. Ini sudah kami bahas bersama,” jelasnya.

Terkait jalan depan Rudis Wali Kota yang merupakan Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL), dibenarkan oleh Agung. Menurutnya  ketentuan mengenai inipun sudah dikaji terlebih dahulu oleh instansi terkait.

“Ada 2 hal yang dilarang di Kawasan Tertib Lalu Lintas. Pertama larangan berjualan di sepanjang jalur KTL, dan kedua larangan bagi kendaraan truk dan sejenisnya untuk melintas di jalur ini pada waktu tertentu. Jadi cukup jelas hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan di KTL. Jalan depan Rudis Wali Kota juga adalah kawasan “Car Free Day” yang setiap akhir pekan akan ditutup untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Kotamobagu untuk berolahraga,” ujar Agung.

Tudingan terhadap Pak Wali Kota yang dikatakan telah melanggar aturan dan masuk kategori “abuse of power” hanya karena menggelar pesta nikah anaknya, menurut Agung telah berlebihan dan sudah terlalu jauh masuk ke ranah personal.

“Sebenarnya sejak awal Pak Wali hanya akan melaksanakan pesta nikah anaknya di kediaman beliau di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan sama sekali tidak berencana untuk menggelar resepsi pernikahan di Kotamobagu. Hanya saja atas permintaan dari tokoh-tokoh adat maupun tokoh masyarakat Kotamobagu agar pestanya juga digelar di Kotamobagu, akhirnya Pak Wali mengalah dan menyetujui untuk dilaksanakan di Kotamobagu. Rasanya agak berlebihan jika hanya karena menggelar pesta nikah anaknya, dan Pak Wali kemudian dikategorikan telah melakukan “abuse of power”,” pungkasnya.(Reto)

Tags:

2024Kotamobagu
Author

Retho Bambuena

Follow Me
Other Articles
Previous

Pabrik Pengeringan Jagung di Bolmong Mulai Beroperasi, Kandouw: Ini Berdampak Besar Bagi Perekonomian Bolmong

Next

Bupati Bolsel dan Rektor UDK Bahas Program Beasiswa

Advertorial

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Mei 13, 2026 | 11:52 am

Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

April 27, 2026 | 1:15 pm

Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

April 2, 2026 | 1:17 pm

Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

Februari 18, 2026 | 5:41 pm

Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

Januari 19, 2026 | 12:26 pm

You May Have Missed

Berita Bolmong Berita Daerah Berita Hukum Headline News

Tim Gabungan Polres Kotamobagu dan Polhut Tertibkan Tambang Ilegal di Mengkang, Dua Orang Diamankan, Pemodal Diburu

Rensa
By Rensa
Juni 6, 2026
Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

Rzha
By Rzha
Juni 2, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah Headline News

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

Rzha
By Rzha
Mei 29, 2026
Berita Daerah Berita Kotamobagu

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

Rzha
By Rzha
Mei 26, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

Rzha
By Rzha
Mei 24, 2026
Berita Bolsel Berita Daerah

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

Rzha
By Rzha
Mei 18, 2026
Berita Daerah Berita Hukum Headline News

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

Rzha
By Rzha
Mei 14, 2026
Advertorial Berita Daerah Berita Musi Banyuasin

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

Rzha
By Rzha
Mei 13, 2026
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Visi dan Misi
  • Redaksi
  • Berita Trending
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Beranda
Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.