KRONIK TOTABUAN – Terjawab sudah dugaan kasus yang membuat Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani dan mantan calon kepala daerah Kotamobagu, Nayodo Koerniawan- Sri Tanti Angkara (NK-STA) diperiksa penyidik Unit 1 Tipidkor Polda Sulut, Rabu (20/8/2025).
Benny yang juga mantan Kepala BP2MI RI usai pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu, langsung menggelar konferensi pers di salah satu kedai kopi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Benny menjelaskan bahwa pemeriksan terhadap dirinya dan STA yang tak lain adalah istrinya terkait dengan hutang piutang sebesar Rp10 miliar pada Pilwako Kotamobagu 2024 lalu yang dilaporkan oleh DD salah satu pengusaha.
Baca Juga: Benny Ramdhani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Kasus Apa?
Benny menegaskan bahwa ia bersama istri tidak pernah melihat atau menerima uang tersebut.
“Saya dan istri sudah memberikan keterangan, menjelaskan semua kepada penyidik. Saya dan istri tidak pernah melihat dan menerima sepeser pun dari uang itu,” tegas Benny.
Lanjut kata dia, terkait dengan siapa yang meminjam dan siapa yang menerima atau pun yang menjamin uang tersebut, dia dan istrinya tidak tahu.
“Kalau soal itu silakan teman-teman tanyakan kepada penyidik langsung. Kita tunggu saja bersama prosesnya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu, Mantan Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terjadap dirinya.
“Saya hanya diambil keterangan saja,” katanya singkat kepada wartawan.***