Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 16 Okt 2025 09:29 WITA ·

Polsek Babat Toman Tangkap Pencuri dan Penadah Onderdil Motor


Polsek Babat Toman Tangkap Pencuri dan Penadah  Onderdil Motor Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Pencuri dan penadah onderdil sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Toman. Pelaku masing-masing bernama Anton Wijaya (21), warga Desa Ulak Paceh Jaya, dan M. Ilham (25), warga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Deki Efrianto (33), warga Desa Pagar Dewa, Kabupaten Muara Enim, yang kehilangan berbagai suku cadang sepeda motor dari mobil boks L300 miliknya pada Rabu, 24 September 2025, di area Penginapan Ades, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

“Pelaku utama Anton Wijaya melakukan aksinya dengan cara merusak gembok mobil boks korban lalu mengambil puluhan onderdil sepeda motor di dalamnya,” terang IPTU Dedy, Rabu (15/10/2025).

Barang-barang hasil curian itu di antaranya berupa kampas rem berbagai merek, kepala busi, isi master rem, soket lampu, serta filter bensin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap Anton Wijaya pada 10 Oktober 2025 lalu di sebuah rumah di Kelurahan Mangun Jaya. Saat ditangkap, pelaku tengah tertidur dan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan M. Ilham, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Tersangka Ilham diketahui turut membantu menjual barang-barang tersebut kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp600 ribu dan menerima bagian Rp200 ribu.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Anton Wijaya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara M. Ilham dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,”tegasnya. (fitriana)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial