Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 10 Nov 2025 11:40 WITA ·

Sehari Dua Kasus Narkoba Diungkap, Polres Muba Tangkap Dua Pengedar


Salah satu tersangka pengedar Narkoba yang diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Muba. (Foto: istimewa) Perbesar

Salah satu tersangka pengedar Narkoba yang diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Muba. (Foto: istimewa)

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, dalam tempo satu hari yang sama.

Dua pria yang diduga pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan pertama dilakukan, 5 November 2025 pukul 19.30 WIB. Petugas mengamankan Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan, di sebuah kontrakan di Kelurahan Keluang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel.

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.35 WIB, petugas kembali meringkus Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu. Dari kontrakan pelaku di lokasi yang sama, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,7 gram yang disimpan dalam wadah minyak rambut merek Black Jack, uang tunai Rp650 ribu, dan satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean mengatakan, kedua tersangka sudah menjadk targer operasi (TO) Satres Narkoba. Penangkapan para tersangka setelah tim mendapatkan laporan mengenai peredaran narkoba.

“Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak untuk mengamankan para tersangka. Keduanya tidak bisa mengelak ketika sejumlah barang bukti narkoba ditemukan pada sejumlah tempat penyimpanan yang disembunyikan,”ungkap Budi, Minggu 9 November 2025..

Lanjutnya, kedua tersangka yang memiliki barang bukti narkoba langsung diamankan di Satres Narkoba Polres Muba. Keduanya merupakan kurir dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.

Baca Juga  Lima Personel Polres Muba Terima Pin Emas dari Kapolda Sumsel

Hutahaean juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Menurut pria berpangkat balok dua ini peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi awal.

“Segera laporkan ke polisi bila melihat atau mengetahui penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,”imbaunya. (fitriana)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah