MANADO, kroniktotabuan.com -Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah satu komando Gubernur Yulius Selvanus secara berkala melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pendapatan dan realisasi belanja, sekaligus memperbaiki hambatan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif melakukan monitoring dan
evaluasi mingguan terhadap realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
Diakui bahwa terjadi perlambatan realisasi belanja pada triwulan III tahun 2025. Hal ini terutama karena Perubahan APBD 2025 baru dapat diimplementasikan pada awal Oktober 2025, sehingga sejumlah kegiatan yang telah direvisi baru bisa dilaksanakan setelah dokumen sah berlaku.
Untuk mempercepat realisasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD tanggal 17 Oktober 2025, yang mewajibkan seluruh perangkat daerah
mempercepat pelaksanaan belanja tanpa mengabaikan validasi dokumen, tahapan pelaksanaan, dan mutu pekerjaan.
Pemerintah Provinsi tetap optimistis bahwa hingga akhir tahun, realisasi anggaran akan mencapai target yang ditetapkan.
Hingga 28 November 2025, kinerja APBD menunjukkan capaian yang stabil dan progresif. Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,15 triliun (83,04 persen dari target Rp3,79 triliun). Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,59 triliun (71,33 persen dari pagu tahunan Rp3,64 triliun).
Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp962 miliar (84,17 persen dari target Rp1,14 triliun). Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah terealisasi Rp1,92 triliun (84,42 persen dari target Rp2,27 triliun).
Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi
Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Realisasi belanja operasi mencapai Rp1,98 triliun (73,39 persen dari target Rp2,69 triliun) yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial.
Belanja modal mencapai realisasi Rp161,3 miliar yang didominasi untuk belanja gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin. Belanja transfer mencapai realisasi Rp451,92 miliar yang merupakan bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Lebih jauh, berdasarkan monitoring Kementerian Dalam Negeri, kinerja pendapatan maupun belanja Pemprov Sulawesi Utara berada di atas rata-rata nasional dan tidak termasuk dalam zona merah.
Dana kas daerah Pemprov Sulut yang tersimpan di bank pun relatif kecil dibandingkan provinsi lain dan merupakan bagian dari kebutuhan untuk membiayai
seluruh sisa belanja operasional, modal, belanja tak terduga, serta transfer hingga akhir tahun.
Selain menjaga performa pendapatan dan belanja, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen kuat terhadap penyelesaian tindak
lanjut rekomendasi BPK. Hingga 28 November 2025, Pemprov Sulut berhasil
Menindaklanjuti Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp5,53 miliar, sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghargai kontribusi Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan seluruh elemen masyarakat yang memberikan perhatian, kritik, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Pemerintahan YSK-Victory berkomitmen menjaga transparansi dan selalu terbuka terhadap masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan bahwa seluruh langkah strategis yang ditempuh saat ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, Pemprov Sulut optimistis dapat menuntaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 secara maksimal dan efisien Menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan berkelanjutan. (Chipta Molanu)





Discussion about this post