KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com– Penanganan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilkada yang menyeret jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu terus berkembang.
Tiga komisioner telah diperiksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu secara bergilir. Diawali dengan dua komisioner berinisial AM dan YP menjalani pemeriksaan, kemudian Rabu (10/12/2025), giliran Ketua Bawaslu Kotamobagu YM diperiksa.
Ketua Bawaslu YM datang ke Kantor Kejaksaan bersama HD, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kotamobagu. Pemeriksaan berlangsung tertutup.
Sumber resmi mengungkap bahwa indikasi penyimpangan yang membuat para komisioner Bawaslu diperiksa terkait dengan dana hibah sebesar Rp7,6 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk pembiayaan pengawasan Pilkada 2024.
Setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, Bawaslu masih menyisakan anggaran Rp1,7 miliar. Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu. Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.
Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.
Masih menurut sumber, Tim Pidsus Kejari Kotamobagu sedang memetakan secara rinci alur penggunaan anggaran hibah, termasuk pihak yang berperan dalam penyusunan revisi, proses persetujuan dan otorisasi pencairan, serta realisasi kegiatan yang didanai anggaran tersebut.
Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dari penggunaan dana hibah.
Selain unsur Bawaslu, Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu RB juga telah dimintai keterangan, terkait pos anggaran hibah yang tertata dalam APBD.
Bawaslu Kotamobagu belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan penyimpangan Rp1,7 miliar tersebut.
Namun, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta, menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui kontruksi penganggaran hingga penggunaan dana tersebut.
“Selanjutnya, jika diperlukan, kami akan memanggil pejabat terkait lainya untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Mokoginta kepada wartawan.***





Discussion about this post