KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini rencananya dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, di halaman Kantor Kejari Kotamobagu, serta disaksikan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono S.H., menegaskan bahwa pemusnahan miras ilegal merupakan bentuk komitmen Kejari dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung program pemerintah daerah.
“Peredaran miras ilegal berdampak luas, mulai dari gangguan keamanan hingga masalah sosial. Karena itu, penegakan hukum menjadi perhatian serius kami,” ujar Saptono.
Ia menambahkan, Kejari Kotamobagu akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah daerah menilai langkah tersebut penting karena peredaran miras tanpa izin kerap dikaitkan dengan meningkatnya tindak kriminal dan gangguan ketertiban. Diharapkan, pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kajari Saptono juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan miras ilegal membutuhkan peran semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan,” pungkasnya.
(Ewin)





Discussion about this post