KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu Kotamobagu senilai Rp7,6 miliar terus bergulir. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu kini memanggil Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Aldrin Christian, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.
“Iya, sudah kita layangkan surat panggilan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta, Senin (25/12).
Menurut Chairul, keterangan dari pihak Bawaslu Provinsi penting untuk mendalami mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana hibah tersebut.
Penyidik juga tengah mengusut dugaan penyimpangan sisa dana hibah sebesar Rp1,7 miliar yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah sesuai NPHD, namun diduga direvisi penggunaannya hingga tersisa sekitar Rp9 juta.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ketua dan dua Komisioner Bawaslu Kotamobagu. Kejari Kotamobagu menegaskan, perkara ini berpotensi naik ke tahap penyidikan jika alat bukti dinilai cukup.
“Kami pastikan Kamis yang bersangkutan akan hadir memberikan keterangan,” tutup Chairul.***





Discussion about this post