MANADO, kroniktotabuan.com – Ribuan guru SMA, SMK dan SLB di Sulawesi Utara (Sulut) hingga akhir Januari 2026 belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen dan TPG 13. Sebagai informasi, guru PNS/PPPK akan menerima TPG 13 dan THR TPG 2025 di awal tahun 2026 ini.
Anggaran untuk pembayaran dua komponen itu telah ditransfer Pemerintah Pusat ke daerah untuk diteruskan ke masing-masing guru pada akhir 2025 lalu.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 menjadi payung hukum untuk dukungan pendanaan TPG 13 dan THR TPG bagi guru ASN daerah.
Di Sulut, semua guru SMA, SMK dan SLB belum ada pembayaran. Sementara di beberapa kabupaten dan kota yang bertanggung jawab atas guru SMP dan SD, pembayaran telah dilakukan.
“Belum ada penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulut mengapa TPG 13 dan THR TPG 2025 belum dibayarkan ke kami guru. Daerah lain sudah dibayarkan,” ungkap sejumlah guru, Rabu (28/1/2026).
Para pahlawan tanpa tanda jasa ini berharap, hak mereka itu segera dibayarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, Femmy Suluh, dikonfirmasi terkait dengan hal ini belum memberikan respon atau menjelaskan apa kendala sehingga hak para guru SMA, SMK dan SLB di Sulut belum disalurkan.***





Discussion about this post