KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol wajib mengantongi izin resmi. Penjualan tanpa izin dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, Senin (2/2/2026).
Rapat membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dari Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Permohonan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung minuman beralkohol dengan kadar 1–5 persen itu dibahas melalui mekanisme lintas perangkat daerah.
Noval Manoppo menegaskan, pemerintah daerah tidak memberi toleransi terhadap proses perizinan yang tidak memenuhi ketentuan. Dua skema penjualan yang berlaku, yakni penjualan langsung dan pengecer, hanya dapat diproses jika seluruh persyaratan hukum dan tata ruang dipenuhi.
Untuk Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan aspek tata ruang telah sesuai. Namun izin belum dapat diterbitkan karena masih ada persyaratan administratif yang harus dilengkapi.
Sementara itu, Cafe Delove yang mengajukan penjualan langsung diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis. Forum menegaskan pelaku usaha dilarang beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan.
Satpol PP dalam rapat tersebut juga mengingatkan keberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan ditindak tegas.
Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan forum perizinan merupakan instrumen pengendalian, bukan formalitas.
“Seluruh syarat telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Sebelum izin resmi terbit, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan,” ujarnya.
Pemkot Kotamobagu menegaskan dukungan usaha hanya diberikan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Tanpa legalitas, aktivitas penjualan miras tidak diperbolehkan. (ewin)





Discussion about this post