Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 2 Feb 2026 13:49 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjual Minuman Beralkohol Wajib Kantongi Izin Resmi


Rapat membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A oleh sejumlah pelaku usaha. Perbesar

Rapat membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A oleh sejumlah pelaku usaha.

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol wajib mengantongi izin resmi. Penjualan tanpa izin dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, Senin (2/2/2026).

Rapat membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dari Toko Paris, Cafe Delove, dan Toko Tita. Permohonan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung minuman beralkohol dengan kadar 1–5 persen itu dibahas melalui mekanisme lintas perangkat daerah.

Noval Manoppo menegaskan, pemerintah daerah tidak memberi toleransi terhadap proses perizinan yang tidak memenuhi ketentuan. Dua skema penjualan yang berlaku, yakni penjualan langsung dan pengecer, hanya dapat diproses jika seluruh persyaratan hukum dan tata ruang dipenuhi.

Untuk Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan aspek tata ruang telah sesuai. Namun izin belum dapat diterbitkan karena masih ada persyaratan administratif yang harus dilengkapi.

Sementara itu, Cafe Delove yang mengajukan penjualan langsung diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis. Forum menegaskan pelaku usaha dilarang beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan.

Satpol PP dalam rapat tersebut juga mengingatkan keberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan ditindak tegas.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan forum perizinan merupakan instrumen pengendalian, bukan formalitas.

“Seluruh syarat telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Sebelum izin resmi terbit, minuman beralkohol dilarang diperjualbelikan,” ujarnya.

Pemkot Kotamobagu menegaskan dukungan usaha hanya diberikan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Tanpa legalitas, aktivitas penjualan miras tidak diperbolehkan. (ewin)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah