KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu meminta seluruh desa dan kelurahan segera membentuk serta mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) guna memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu Sahaya Mokoginta dalam rapat yang digelar di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Program Posbankum merupakan kebijakan nasional yang diinisiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Melalui Posbankum, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, pendampingan awal, hingga rujukan kepada pemberi bantuan hukum terakreditasi secara gratis.
Sahaya menegaskan pemerintah desa dan kelurahan diminta tidak menunda pembentukan Posbankum agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera memperoleh akses bantuan hukum. (ewin)





Discussion about this post