Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 14 Mei 2026 13:54 WITA ·

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata


Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot atau HK didampingi kuasa hukum menjawab pertanyaan wartawan usai memenuhi panggilan penyidik Polres Kotamobagu terkait kasus dugaan penipuan. Perbesar

Anggota DPRD Kotamobagu Herdy Korompot atau HK didampingi kuasa hukum menjawab pertanyaan wartawan usai memenuhi panggilan penyidik Polres Kotamobagu terkait kasus dugaan penipuan.

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan. com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret Herdy Korompot, oknum anggota DPRD Kotamobagu makin menarik perhatian publik. Apalagi korban Julisar Bebeto Korompot (JBK) menampik keterangan yang disampaikan HK kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu, Senin (11/5/2026).

JBK mengurai beberapa poin utama kasus dugaan penipuan yang ia alami. Menurutnya, ia dimintai HK uang Rp300 juta. HK menjanjikan ada proyek pengadaan meubeler di Dinas Pendidikan Kotamobagu yang akan diberikan kepada korban.

“Dari modus ini, yang bersangkutan bukan meminjam uang Rp300 juta. Itu perlu dicatat,” kata JBK kepada kroniktotabuan.com, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga: HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

JBK melanjutkan, pernyataan HK bahwa telah ada pengembalian Rp85 juta tidak benar. Ia menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang dari HK sebagai pengembalian dari Rp300 juta tersebut.

“Kerugian saya tetap Rp300 juta penuh. Tidak ada pengembalian Rp85 juta seperti yang disebutkan. Tawaran Rp25 juta di bulan Januari 2026 juga saya tolak karena proyek meubeler itu memang tidak pernah ada,” ungkap JBK.

JBK membantah adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang disebutkan oleh Herdy. Ia justru menilai HK tidak punya itikad baik sebab berupaya mengalihkan kasus dugaan penipuan tersebut ke ranah perdata.

“Saya sangat menyesalkan sikap yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat. Karena itu saya serahkan semua pada proses hukum. Saya yakin penyidik Polres Kotamobagu akan bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, HK usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu menyatakan bahwa persoalan ini bukanlah tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata.

“Dari total Rp300 juta itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kami kembalikan, baik melalui transfer maupun tunai. Semua bukti dokumentasinya lengkap,” jelas HK, 11 Mei 2026 di halaman Mapolres Kotamobagu.

Baca Juga  Tersangka! Intip Gaya Hidup Clara, Owner Investasi Donor Uang yang Sering Dipamer di Medsos

Kuasa Hukum HK, Supriyadi Pangelu menambahkan, inti persoalan ini adalah perjanjian yang belum tuntas. Ia menilai unsur niat jahat (mens rea) tidak terpenuhi karena kliennya telah melakukan upaya pembayaran, termasuk tambahan Rp25 juta pada Januari lalu yang ditolak oleh pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, mengonfirmasi bahwa penyidik masih melakukan pendalaman bukti-bukti dalam kasus melibatkan JBK dan HK.

“Belum ada penetapan tersangka, status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai prosedur dan saat ini tim masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum dilakukan gelar perkara,” kata Waafi menjelaskan.***

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Trending di Berita Bolsel