
KOTAMOBAGU– Peningkatan disiplin di lingkungan Pemkot Kotamobagu tak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga wajib melaksanakan tugas termasuk mengikuti apel pagi hingga sore.
“Aturan apel pagi dan sore tidak ada pengecualian. Semua ASN, tenaga kontrak dan honorer, semua wajib ikut apel,” tegas Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae, Selasa (31/10/2017).
Tenaga honorer setiap bulan akan dikumpul untuk evaluasi serta diberikan pengarahan soal kinerja dan disiplin.
“Jika tidak disiplin dan kinerjanya tidak baik, maka kita akan dievaluasi, kemudian ada sanksi yang akan diberikan. Sebab tenaga honorer juga masuk kategori pegawai pemerintah. Mereka bekerja sesuai dengan jam kerja dan digaji yang bersumber dari APBD,” katanya. (rez)