• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Kotamobagu

Adat Mongondow Akan Diperdakan, Tatong: Tak Boleh Sembarang Beri Gelar Adat

by Rensa
Desember 21, 2016
in Berita Kotamobagu
A A
0
Dishubbudparkominfo Kotamobagu Gelar Dialog Kebudayaan

Walikota Tatong Bara menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dialog kebudayaan.

501
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Walikota Tatong Bara menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dialog kebudayaan.
Walikota Tatong Bara menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dialog kebudayaan.

KOTAMOBAGU– Penerapan adat Mongondow di Kotamobagu saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot). Banyaknya perbedaan dalam praktik yang dijalankan lembaga adat, aliansi yang mengatasnamakan adat Mongondow, serta masyarakat umum, membuat bingung banyak kalangan. Pemkot ingin ada penyeragaman dan harus sesuai aslinya.

Walikota Tatong Bara dalam dialog kebudayaan digelar Dishubbudparkominfo Kotamobagu mengatakan, perbedaan penerapan adat Mongondow membuat pemerintah dan seluruh lembaga adat harus membuat satu rujukan. Intinya apa yang dilakukan para leluhur daerah ini, itu yang digunakan dan dilestarikan. Tidak boleh diubah- ubah.

RelatedPosts

Tim IV Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Sholat Tarawih Bersama Warga Pontodon Timur

33 Posbakum Resmi Beroperasi di Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Raih Penghargaan K3 Nasional 2025

“Kita samakan persepsi. Kita kembalikan semua ke aslinya. Penerapan segala sesuatu berkaitan dengan adat tidak boleh beda- beda. Misalnya dalam penggunaan pakaian adat maupun pemberian gelar adat bagi siapapun, harus jelas. Tidak boleh sembarangan. Kita akan atur dalam peraturan daerah (perda),” kata Tatong saat membuka dialog kebudayaan yang digelar Dishubudparkominfo, di Restoran Lembah Bening, Rabu (21/12).

Tatong mengungkapkan, jika semua urusan adat sudah diatur dalam perda dan dikembalikan pada aslinya, maka ke depan tidak ada lagi pemberian gelar adat kepada pejabat atau orang tertentu dengan cara asal- asalan. “Bukan lagi karena keinginan seseorang atau kelompok lalu dapat gelar adat, tetapi ada mekanisme. Contoh penghargaan yang diberikan AMABOM kepada gubernur waktu itu.  Apakah saya yang tidak paham mekanismenya atau AMABOM? Apakah yang berhak memberikan pemerintah atau AMABOM?. Karena itu, ini semua harus kita atur dalam satu persepsi,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Gallang, Pemerhati Adat Bolmong Chairun Mokoginta, dan Penata Rias Imma Hamza. Pesertnya, seluruh camat, lurah dan sangadi, lembaga adat, dan piñata rias se-Kotamobagu. (rez)

Baca Juga  Kabela' Maha Karya Leluhur Mongondow, Kemendikbud dan Ristek Bahas di Desa Tabang
banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: KOTAMOBAGU- Penerapan adat Mongondow di Kotamobagu saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot). Banyaknya perbedaan dalam praktik yang dijalankan lembaga adatmembuat bingung banyak kalangan. Pemkot ingin ada penyeragaman dan harus sesuai aslinya. Walikota Tatong Bara dalam dialog kebudayaan digelar Dishubbudparkominfo Kotamobagu mengatakanperbedaan penerapan adat Mongondow membuat pemerintah dan seluruh lembaga adat harus membuat satu rujukan. Intinya apa yang dilakukan para leluhur daerah iniserta masyarakat umumTatong: Tak Boleh Sembarang Beri Gelar Adat
Rensa

Rensa

Next Post

Pinang Kotamobagu Dilirik Pasar Luar Negeri

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In