Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 21 Des 2016 08:29 WITA ·

Adat Mongondow Akan Diperdakan, Tatong: Tak Boleh Sembarang Beri Gelar Adat


Adat Mongondow Akan Diperdakan, Tatong: Tak Boleh Sembarang Beri Gelar Adat Perbesar

Walikota Tatong Bara menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dialog kebudayaan.
Walikota Tatong Bara menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dialog kebudayaan.

KOTAMOBAGU– Penerapan adat Mongondow di Kotamobagu saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot). Banyaknya perbedaan dalam praktik yang dijalankan lembaga adat, aliansi yang mengatasnamakan adat Mongondow, serta masyarakat umum, membuat bingung banyak kalangan. Pemkot ingin ada penyeragaman dan harus sesuai aslinya.

Walikota Tatong Bara dalam dialog kebudayaan digelar Dishubbudparkominfo Kotamobagu mengatakan, perbedaan penerapan adat Mongondow membuat pemerintah dan seluruh lembaga adat harus membuat satu rujukan. Intinya apa yang dilakukan para leluhur daerah ini, itu yang digunakan dan dilestarikan. Tidak boleh diubah- ubah.

“Kita samakan persepsi. Kita kembalikan semua ke aslinya. Penerapan segala sesuatu berkaitan dengan adat tidak boleh beda- beda. Misalnya dalam penggunaan pakaian adat maupun pemberian gelar adat bagi siapapun, harus jelas. Tidak boleh sembarangan. Kita akan atur dalam peraturan daerah (perda),” kata Tatong saat membuka dialog kebudayaan yang digelar Dishubudparkominfo, di Restoran Lembah Bening, Rabu (21/12).

Tatong mengungkapkan, jika semua urusan adat sudah diatur dalam perda dan dikembalikan pada aslinya, maka ke depan tidak ada lagi pemberian gelar adat kepada pejabat atau orang tertentu dengan cara asal- asalan. “Bukan lagi karena keinginan seseorang atau kelompok lalu dapat gelar adat, tetapi ada mekanisme. Contoh penghargaan yang diberikan AMABOM kepada gubernur waktu itu.  Apakah saya yang tidak paham mekanismenya atau AMABOM? Apakah yang berhak memberikan pemerintah atau AMABOM?. Karena itu, ini semua harus kita atur dalam satu persepsi,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Gallang, Pemerhati Adat Bolmong Chairun Mokoginta, dan Penata Rias Imma Hamza. Pesertnya, seluruh camat, lurah dan sangadi, lembaga adat, dan piñata rias se-Kotamobagu. (rez)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah